BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
kehidupan manusia dimulai saat setelah
pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri
hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral
dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun
atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi.
Aborsi merupakan pengeluaran hasil
konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan.
1.2 TUJUAN
UMUM
A.
Makalah ini dibuat agar pembaca mampu memahami
Aborsi.
1.3 TUJUAN
KHUSUS
A.
Pembaca
mampu memahami metode-metode Aborsi.
B.
Pembaca dapat mengetahui macam-macam Aborsi.
C.
Pembaca dapat mengetahui alasan dan penyebab
dilakukanya Aborsi
D. Pembaca
mampu memahami resiko dan bahaya yang ditimbulkan dari Aborsi
E.
Pembaca dapat mengetahui hukum dari Aborsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Aborsi
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Setiap
tahun ada sekitar 40-60jt jiwa yg berusaha mengakhiri kehamilan yang tidak
diinginkan. Pengguguran kandungan merupakan metode yang paling tua, meskipun
aborsi menyentuh berbagai masalah moral & agama yang paling mendasar. Hanya
sedikit masyarakat yg mampu memandangnya secara jernih dari aspek kesehatan
wanita.
Bukti
bahwa hukum yang membatasi aborsi atau tidak tersedianya pelayanan profesional
tidak menghentikan upaya untuk melakukan aborsi. Wanita yang terpaksa beralih
pada pelayanan aborsi gelap secara sembunyi” menghadapi resiko kematian 100-500
kali lebih besar, Resiko komplikasi yang serius dan kematian cukup besar
terjadi pada aborsi yang dilakukan pada tempat yang tidak memenuhi syarat.
2.2 Metode Pengguguran Kandungan
Metode
yang digunakan dalam pengguguran kandungan di negara berkembang bervariasi dari
teknik medis lanjut yang digunakan oleh dokter sampai teknik tradisional dan
sering berbahaya yang digunakan oleh dukun, tetangga yang menolong, atau wanita
hamil itu sendiri
A.
Macam-macam
metode pengguguran kandungan (Aborsi)
1.
Pengeluaran
dengan menggunakan alat.
Metode ini
sering digunakan petugas kesehatan, terutama dengan Dilatasi dan Kuretase (D
dan K) . metode ini meliputi pelebaran saluran leher rahim yang memungkinkan
masuknya peralatan bedah guna mengeluarkan isi kandungan .
2.
Memasukan
cairan kedalam uterus.
untuk menginduksi aborsi merupakan praktik
yang umum dilakukan dikalangan pelaku pelayanan aborsi yang tidak memenuhi
persyaratan dan para wanita yang mencoba untuk melakukan aborsi sendiri .
Cairan yang digunakan bervariasi mulai dari air sabun, sampai desinvektan rumah
tangga yang dimasukan melalui alat suntik.
3.
Sediaan
peroral.
Sediaan
peroral juga sering digunakan, berbagai jenis jamu dan obat yang diduga
bersifat abortif dapat ditemukan dipasaran bebas di negara berkembang.
4.
perangsangan
kontraksi rahim.
Prosedur
lain , yang di gunakan selama trimester ke 2 kehamilan dan sering kali dalam
lingkungan rumah sakit yang legal, adalah perangsangan kontraksi rahim dengan
memasukan larutan garam atau prostaglandin. Sejak dimulai sampai selesai,
umumnya prosedur ini memakan waktu 36-72 jam . muntah dan diare berat merupakan
efek samping yang sering timbul sebagai akibat iritasi prostaglandin.
2.3 Macam-macam Aborsi
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.
Aborsi Spontan (Alamiah)
Aborsi spontan atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Contoh dari aborsi spontan seperti keguguran. aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya.
Aborsi spontan atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Contoh dari aborsi spontan seperti keguguran. aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya.
2.
Aborsi Buatan (Sengaja)
Aborsi sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.
Aborsi Terapeutik (Medis)
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2.4 Alasan
Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita
hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai
alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang
non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja).
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1.
Tidak ingin memiliki anak karena khawatir
mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%).
tanggung jawab lain (75%).
2.
Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
(66%).
3.
Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan
lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang
hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain
adalah:
1. Faktor ekonomi.
Di
mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi
karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga
karena kontrasepsi yang gagal.
2. Faktor penyakit
herediter.
Di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah
melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang
dikandungnya cacat secara fisik.
3. Faktor psikologis.
Di
mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung
akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara
sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun
anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4. Faktor usia
Di
mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa &
matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus
membangun suatu keluarga yang prematur.
5. Faktor penyakit ibu.
Di
mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti
penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6. Faktor lainnya.
Seperti
para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah
dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah
bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.
2.5 Resiko
Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
A. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita
yang melakukan aborsi:
1.
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik.
Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang
wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh
Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
2. Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
3. Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4. Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
6. Kanker
payudara (Karena ketidak seimbangan hormon estrogen pada wanita).
7. Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
8. Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker
hati (Liver Cancer).
10. Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
12. Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
2. Resiko kesehatan
mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri
(82%).
2. Berteriak-teriak histeris
(51%).
3. Mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%).
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%).
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%).
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita
yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidupnya.
2.6 Hukum
Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
1.
KUHP
Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:
Pasal 229:
Pasal 229:
Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal
346:
Seorang
perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal 347:
1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pasal
348:
1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh
tahun.
Pasal
349:
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347
& 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan.
UU HAM, pasal 53
ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
2.
Menurut Islam Zina kemudian aborsi, dosa ganda
Merajalelanya
perzinaan dan kemudian hamil, kejahatan berzina itu dilanjutkan dengan
pembunuhan janin; itu dosa besar kwadrat. Bentuk kedzaliman yang nyata, dosa
besar ganda. Maka upaya untuk memberantasnya mesti harus dilakukan secara
serius dan terus menerus oleh pihak yang berwajib dan juga masyarakat, sesuai
dengan kedudukan dan porsi masing-masing mengenai kewenangannya. Amar ma’ruf
dan nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah keburukan).
Wahai Ummat Islam, takutlah ancaman Allah
Ta’ala;
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ
قَطُّ فَيُعْلِنُوا بِهَا إلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي
لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا
Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama
sekali, lantas mereka melakukan
kemaksiatan secara terang-terangan kecuali mereka akan dilanda
penyakit wabah dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya
yang telah lalu. (HR (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam
Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap
upaya serius yang ditujukan untuk menurunkan angka kematian ibu , tidak dapat
melepaskan diri dari aborsi. Hal tersebut bukan merupakan kejadian yang tak
dapat diramalkan atau di luar kebiasaan , melainkan justru merupakan bagian
integral dari upaya pengendalian kesuburan. Aborsi merupakan metode
pengendalian kesuburan yang palin tua didunia, yng ditemukan dalam masyarakat
yang liberal atau pun yang tradisional. Sikap masyarakat dan hukum yang berlaku
paling berpengaruh terhadap tingkat resiko pembedahan .
Di
dunia modern sebagian besar wanita yang berhadapan dengan kehamilan yang tak
diinginkan, juga akan berhadapan dengan masyarakat yang tidak perduli pada
keadaan mereka atau tidak menawarkan penyelesaian yang aman. Akibatnya ,
berjuta juta wanita mencari penyelesaianya sendiri secara gelap, dengan resiko
yang besar . aborsi ilegal sering merupakan keputusan yang menyedihkan yang
harus ditembus dengan nyawa.
3.2 Saran
Makalah
ini membahas tentang Aborsi yang digunakan sebagai jalan buntu bagi orang-orang
yang tidak menginginkan lahirnya seorang anak, di harapkan setelah membaca
makalah ini dapat memberi penjelasan tentang berbagai hal mengenai Aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Erica Royston. 1989. Pencegahan Kematian Ibu Hamil, Binarupa Aksara. Jakarta.
http://www.nahimunkar.com/sembilan-belas-bencana-akibat-aborsi/#sthash.RWAOZL3H.dpuf
Hukum-Kesehatan.web.id
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Gambar Aborsi menggunakan
alat oleh tenaga medis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar