Minggu, 13 April 2014

Aborsi





BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
        kehidupan manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi.
        Aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
1.2    TUJUAN UMUM
A.        Makalah ini dibuat agar pembaca mampu memahami Aborsi.
1.3    TUJUAN KHUSUS
A.         Pembaca mampu memahami metode-metode Aborsi.
B.        Pembaca dapat mengetahui macam-macam Aborsi.
C.        Pembaca dapat mengetahui alasan dan penyebab dilakukanya Aborsi
D.       Pembaca mampu memahami resiko dan bahaya yang ditimbulkan dari Aborsi
E.        Pembaca dapat mengetahui hukum dari Aborsi.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Aborsi
        Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Setiap tahun ada sekitar 40-60jt jiwa yg berusaha mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Pengguguran kandungan merupakan metode yang paling tua, meskipun aborsi menyentuh berbagai masalah moral & agama yang paling mendasar. Hanya sedikit masyarakat yg mampu memandangnya secara jernih dari aspek kesehatan wanita.
                Bukti bahwa hukum yang membatasi aborsi atau tidak tersedianya pelayanan profesional tidak menghentikan upaya untuk melakukan aborsi. Wanita yang terpaksa beralih pada pelayanan aborsi gelap secara sembunyi” menghadapi resiko kematian 100-500 kali lebih besar, Resiko komplikasi yang serius dan kematian cukup besar terjadi pada aborsi yang dilakukan pada tempat yang tidak memenuhi syarat.
2.2 Metode Pengguguran Kandungan
Metode yang digunakan dalam pengguguran kandungan di negara berkembang bervariasi dari teknik medis lanjut yang digunakan oleh dokter sampai teknik tradisional dan sering berbahaya yang digunakan oleh dukun, tetangga yang menolong, atau wanita hamil itu sendiri
A.        Macam-macam metode pengguguran kandungan (Aborsi)
1.        Pengeluaran dengan menggunakan alat.
Metode ini sering digunakan petugas kesehatan, terutama dengan Dilatasi dan Kuretase (D dan K) . metode ini meliputi pelebaran saluran leher rahim yang memungkinkan masuknya peralatan bedah guna mengeluarkan isi kandungan .
2.        Memasukan cairan kedalam uterus.
 untuk menginduksi aborsi merupakan praktik yang umum dilakukan dikalangan pelaku pelayanan aborsi yang tidak memenuhi persyaratan dan para wanita yang mencoba untuk melakukan aborsi sendiri . Cairan yang digunakan bervariasi mulai dari air sabun, sampai desinvektan rumah tangga yang dimasukan melalui alat suntik.
3.        Sediaan peroral.
Sediaan peroral juga sering digunakan, berbagai jenis jamu dan obat yang diduga bersifat abortif dapat ditemukan dipasaran bebas di negara berkembang.

4.        perangsangan kontraksi rahim.
Prosedur lain , yang di gunakan selama trimester ke 2 kehamilan dan sering kali dalam lingkungan rumah sakit yang legal, adalah perangsangan kontraksi rahim dengan memasukan larutan garam atau prostaglandin. Sejak dimulai sampai selesai, umumnya prosedur ini memakan waktu 36-72 jam . muntah dan diare berat merupakan efek samping yang sering timbul sebagai akibat iritasi prostaglandin.
2.3 Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.        Aborsi Spontan (Alamiah)
Aborsi spontan atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Contoh dari aborsi spontan seperti keguguran.
aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya.
2.        Aborsi Buatan (Sengaja)
Aborsi sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). 
3.        Aborsi Terapeutik (Medis)
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah  tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

2.4 Alasan Aborsi
                Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja).
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1.       Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%).
2.       Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
3.       Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

        Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

        Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.

        Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.

        Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
 penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:
1.       Faktor ekonomi.
                Di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2.       Faktor penyakit herediter.
                 Di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3.       Faktor psikologis.
                Di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4.       Faktor usia
                Di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5.        Faktor penyakit ibu.
                Di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6.       Faktor lainnya.
                Seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.

2.5 Resiko Aborsi
 
      Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
A. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
         1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik.
      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.     Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
2.     Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
3.     Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4.     Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.     Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.     Kanker payudara (Karena ketidak seimbangan hormon estrogen pada wanita).
7.     Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
8.     Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.     Kanker hati (Liver Cancer).
10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).

2. Resiko kesehatan mental
             Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.

      Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.  Kehilangan harga diri (82%).
2.  Berteriak-teriak histeris (51%).
3.  Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%).
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%).
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
      Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.


2.6 Hukum Aborsi
      Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau
pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

1.        KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:
                Pasal 229:
                Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 346:
                Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347:
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
2)       Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pasal 348:
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349:
                Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.

2.        Menurut Islam Zina kemudian aborsi, dosa ganda
                Merajalelanya perzinaan dan kemudian hamil, kejahatan berzina itu dilanjutkan dengan pembunuhan janin; itu dosa besar kwadrat. Bentuk kedzaliman yang nyata, dosa besar ganda. Maka upaya untuk memberantasnya mesti harus dilakukan secara serius dan terus menerus oleh pihak yang berwajib dan juga masyarakat, sesuai dengan kedudukan dan porsi masing-masing mengenai kewenangannya. Amar ma’ruf dan nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah keburukan).
 Wahai Ummat Islam, takutlah ancaman Allah Ta’ala;
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ فَيُعْلِنُوا بِهَا إلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي  أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا
Tidaklah merajalela kekejian di suatu kaum sama sekali,  lantas mereka melakukan kemaksiatan secara terang-terangan kecuali mereka akan dilanda penyakit wabah dan penyakit yang belum pernah terjadi pada umat dahulu-dahulunya yang telah lalu. (HR (HR Ibnu Majah, Abu Nu’aim, Al-Hakim, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan Ibnu ‘Asakir, hasan-shahih menurut Syaikh Al-Albani).



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
                Setiap upaya serius yang ditujukan untuk menurunkan angka kematian ibu , tidak dapat melepaskan diri dari aborsi. Hal tersebut bukan merupakan kejadian yang tak dapat diramalkan atau di luar kebiasaan , melainkan justru merupakan bagian integral dari upaya pengendalian kesuburan. Aborsi merupakan metode pengendalian kesuburan yang palin tua didunia, yng ditemukan dalam masyarakat yang liberal atau pun yang tradisional. Sikap masyarakat dan hukum yang berlaku paling berpengaruh terhadap tingkat resiko pembedahan .
                Di dunia modern sebagian besar wanita yang berhadapan dengan kehamilan yang tak diinginkan, juga akan berhadapan dengan masyarakat yang tidak perduli pada keadaan mereka atau tidak menawarkan penyelesaian yang aman. Akibatnya , berjuta juta wanita mencari penyelesaianya sendiri secara gelap, dengan resiko yang besar . aborsi ilegal sering merupakan keputusan yang menyedihkan yang harus ditembus dengan nyawa.

3.2    Saran
                Makalah ini membahas tentang Aborsi yang digunakan sebagai jalan buntu bagi orang-orang yang tidak menginginkan lahirnya seorang anak, di harapkan setelah membaca makalah ini dapat memberi penjelasan tentang berbagai hal mengenai Aborsi.


DAFTAR PUSTAKA

Erica Royston. 1989. Pencegahan Kematian Ibu Hamil, Binarupa Aksara. Jakarta.
http://www.nahimunkar.com/sembilan-belas-bencana-akibat-aborsi/#sthash.RWAOZL3H.dpuf
Hukum-Kesehatan.web.id














LAMPIRAN-LAMPIRAN
Gambar Aborsi menggunakan alat oleh tenaga medis








               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar